Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Perpusnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
2. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut SPBE Perpusnas adalah penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Perpusnas yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE Perpusnas.
3. Pengguna SPBE Perpusnas adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai aparatur sipil negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE Perpusnas.
4. Tata Kelola SPBE Perpusnas adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
5. Manajemen SPBE Perpusnas adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE Perpusnas yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
6. Layanan SPBE Perpusnas adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE di lingkungan Perpustakan Nasional dan yang memiliki nilai manfaat.
7. Rencana Induk SPBE Perpusnas adalah dokumen perencanaan pembangunan SPBE Perpusnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
8. Arsitektur SPBE Perpusnas adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE Perpusnas yang terintegrasi.
9. Infrastruktur SPBE Perpusnas adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya yang diselenggarakan oleh Perpusnas.
10. Peta Rencana SPBE Perpusnas adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE Perpusnas yang terintegrasi.
11. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perpusnas.
12. Pusat Data Perpusnas adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan, dan pemulihan data yang diselenggarakan Perpusnas.
13. Interoperabilitas Data Perpusnas adalah koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik baik internal maupun eksternal Perpusnas dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE Perpusnas.
14. Jaringan Intra Perpusnas adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan unit kerja di lingkungan Perpusnas.
15. Sistem Penghubung Layanan Perpusnas adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE Perpusnas.
16. Aplikasi SPBE Perpusnas adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE Perpusnas.
17. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai di lingkungan Perpusnas.
18. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh unit kerja di lingkungan Perpusnas untuk memenuhi kebutuhan khusus sesuai dengan tugas dan fungsi Perpusnas.
19. Keamanan SPBE Perpusnas adalah pengendalian keamanan SPBE Perpusnas secara terpadu.
20. Kerahasiaan adalah aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat diketahui oleh siapapun kecuali pihak yang memiliki otoritas.
21. Kenirsangkalan adalah aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat disangkal oleh pihak pengirim maupun penerima.
22. Rencana Pemulihan Bencana adalah dokumen yang berisikan rencana tindak lanjut yang diperlukan guna pemulihan layanan SPBE Perpusnas setelah terdampak bencana.
23. Pusat Data dan Informasi Perpusnas yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unit kerja di lingkungan Perpusnas yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan data dan informasi perpustakaan.
(1) Penerapan SPBE Perpusnas dilaksanakan dengan prinsip:
a. efektivitas;
b. keterpaduan;
c. kesinambungan;
d. efisiensi;
e. akuntabilitas;
f. interoperabilitas; dan
g. keamanan.
(2) Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE di lingkungan Perpusnas yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan.
(3) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE di lingkungan Perpusnas.
(4) Kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan keberlanjutan SPBE di lingkungan Perpusnas secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya.
(5) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE di lingkungan Perpusnas yang tepat guna.
(6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE.
(7) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE.
(8) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan sumber daya yang mendukung SPBE.
(1) Tim asesor SPBE Perpusnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pengarah;
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. pelaksana.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. memberi arahan terhadap pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE Perpusnas serta dalam menentukan tingkat kematangan atas capaian pada penerapan SPBE Perpusnas;
b. memberikan pengarahan terhadap penjelasan dengan menguraikan fakta dan hasil analisis berdasarkan kriteria dan kondisi tingkat kematangan yang telah dicapai;
c. memastikan agar dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE Perpusnas dapat menyesuaikan kaidah penilaian yang telah ditentukan, sehingga memberikan objektivitas, kemudahan dan kelancaran dalam proses penilaian eksternal; dan
d. memastikan tingkat kematangan pada masing- masing indikator evaluasi SPBE Perpusnas agar dapat menyesuaikan fakta dan hasil analisis karena indikator penilaian yang ada memiliki karakteristik kriteria dan kondisi pemenuhan yang berbeda;
e. meninjau secara berkala terhadap proses dan hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE Perpusnas
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan dukungan seluruh unit kerja dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE Perpusnas;
b. memberikan saran perbaikan dan persetujuan atas jawaban, penjelasan, dan bukti pendukung kepada pelaksana pemantauan dan evaluasi;
c. bertanggung jawab terhadap proses pemantauan dan evaluasi agar berlangsung efektif dan efisien;
d. memastikan kualitas hasil penilaian mandiri;
e. menyampaikan hasil penilaian mandiri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
f. mengoordinasikan aktivitas pelaksana pemantauan dan evaluasi;
g. memastikan aktivitas pelaksana pemantauan dan evaluasi berjalan secara efektif dan efisien; dan
h. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemantauan atau evaluasi SPBE Perpusnas kepada pengarah.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE Perpusnas;
b. mempersiapkan pelaksanaan manajemen reviu terhadap proses dan hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Perpusnas; dan
c. membuat dokumentasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE Perpusnas seperti notulensi, sarana dan prasarana manajemen reviu, dan dokumen administrasi;
d. mempersiapkan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi SPBE Perpusnas;
e. menyusun laporan hasil pelaksanaan pemantauan atau evaluasi SPBE Perpusnas.
(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki tugas:
a. mengumpulkan dan mendokumentasikan data, informasi, dan bukti pendukung terkait proses
pemantauan dan evaluasi SPBE di lingkungan Perpusnas;
b. mengumpulkan dan mendokumentasikan penjelasan rumusan penilaian terkait pertanyaan pada kuesioner;
c. mengumpulkan dan mendokumentasikan penjelasan jawaban dan bukti pendukung dalam melakukan aktivitas penilaian mandiri;
d. melaporkan jawaban, penjelasan, dan bukti pendukung serta hasil sementara pengisian penilaian mandiri kepada ketua untuk mendapatkan saran perbaikan atau persetujuan;
e. memasukkan data atas rumusan penilaian, penjelasan jawaban, dan bukti pendukung ke aplikasi pemantauan dan evaluasi SPBE Perpusnas secara daring;
f. melakukan bimbingan teknis mengenai konsep, metodologi, dan proses pemantauan dan evaluasi SPBE Perpusnas, serta substansi indikator penilaian kepada seluruh unit kerja;
g. melaksanakan penilaian mandiri SPBE Perpusnas;
dan
h. melakukan interviu dan/atau visitasi pada kegiatan pemantauan dan evaluasi SPBE Perpusnas.