Correct Article 18
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan terhadap Arsip Aktif yang dibuat dan diterima.
(2) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Klasifikasi Arsip.
(3) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. memeriksa susunan Pemberkasan dalam filing cabinet dan/lemari Arsip;
b. mendaftarkan Arsip Aktif sesuai dengan susunan Pemberkasan;
c. membuat Daftar Arsip Aktif yang digunakan sebagai sarana bantu penemuan kembali Arsip Aktif; dan
d. Daftar Arsip Aktif terdiri atas daftar isi Berkas dan Daftar Berkas.
Your Correction
