Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut: a. Pemberkasan Arsip Aktif; b. penataan dan penyimpanan Arsip Aktif; dan c. Pengamanan Arsip Aktif.
Your Correction