Correct Article 15
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Penyelamatan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap Arsip Vital yang terkena dampak musibah atau bencana alam.
(2) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
a. mengevakuasi Arsip Vital dan memindahkan ketempat yang lebih aman;
b. menyediakan ruang dan atau tempat untuk melakukan tindakan pemulihan Arsip;
c. mengidentifikasi Jenis Arsip yang mengalami kerusakan, jumlah, dan tingkat kerusakannya dengan mengacu pada daftar Arsip Vital;
d. mengepak Arsip dengan cara diikat dan dibungkus;
e. memisahkan Arsip berdasarkan bentuk dan media Arsip; dan
f. menyediakan alat angkut Arsip untuk melakukan evakuasi dalam keadaan tertutup dan terlindungi.
Your Correction
