Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelindungan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan dengan metode sebagai berikut: a. duplikasi dan dispersal; b. dengan peralatan khusus; dan c. penyimpanan Arsip Vital. (2) Duplikasi dan dispersal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan metode pelindungan Arsip dengan menciptakan duplikat/salinan atau copy Arsip Vital yang autentik dan menyimpannya di tempat lain dengan alih media dalam bentuk mikrofilm atau CD- ROM, atau media elektronik lainnya. (3) Dengan peralatan khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b merupakan metode perlindungan Arsip berupa menyimpan Arsip Vital menggunakan peralatan penyimpanan khusus, seperti safe deposit box (SDB), filing cabinet tahan api, ruang bawah tanah. (4) Penyimpanan Arsip Vital sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c disimpan pada lokasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyimpanan on site; dan b. penyimpanan off site. (5) Penyimpanan on site sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan cara penyimpanan Arsip Vital yang ditempatkan pada ruangan tertentu dalam satu gedung atau ruangan di lingkungan Perpustakaan Nasional. (6) Penyimpanan off site sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan cara penyimpanan Arsip Vital yang ditempatkan pada gedung perkantoran di luar lingkungan Perpustakaan Nasional, penyimpanan off site bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. membangun/mengadakan sendiri Sentral Arsip Inaktif; dan b. menggunakan jasa Sentral Arsip Inaktif komersial.
Your Correction