Correct Article 30
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Pimpinan Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyelesaikan proses kerja yang menghasilkan Arsip;
b. melakukan kontrol dan pengendalian pengelolaan Arsip Aktif;
c. melakukan Pengelolaan Arsip Dinamis dan pembinaan kearsipan di lingkungan kerja masing- masing;
d. melakukan kontrol terhadap Arsip Inaktif yang akan dipindahkan ke unit kearsipan; dan
e. menyampaikan Daftar Arsip Aktif kepada Unit Kearsipan sesuai wilayah kewenangannya paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
(2) Pejabat Fungsional Arsiparis dan/atau Pengelola Arsip di Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menerima dan menyimpan Berkas Kerja yang masih dalam proses;
b. memberkaskan, mencatat, membuat Daftar Berkas yang sudah selesai proses;
c. menyimpan Arsip Aktif;
d. memberikan layanan Arsip Aktif dengan cepat, tepat dan benar; dan
e. melakukan Pemindahan Arsip Inaktif ke Unit Kearsipan.
Your Correction
