Correct Article 28
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Tugas unit kearsipan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut:
a. mengimplementasikan pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis;
b. menyimpan dan mengelola Arsip Inaktif dari Unit Pengolah di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno dan Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta;
c. melakukan peminjaman Arsip Inaktif; dan
d. melakukan pemeliharaan dan perawatan Arsip Inaktif;
dan
e. mengajukan usulan pemusnahan Arsip kepada unit kearsipan I yang sudah habis masa retensinya dan berketerangan musnah.
Your Correction
