Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas unit kearsipan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut: a. merancang pedoman dan sistem Pengelolaan Arsip Dinamis Perpustakaan Nasional; b. melaksanakan pembinaan dan evaluasi sistem Pengelolaan Arsip Dinamis secara menyeluruh di lingkungan Perpustakaan Nasional; c. mengoordinasikan Pemindahan Arsip Inaktif dengan Unit Pengolah di lingkungan Perpustakaan Nasional; d. melakukan penyimpanan Arsip Inaktif yang berasal dari unit kearsipan II dengan retensi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan berketerangan permanen; e. melakukan pelayanan peminjaman Arsip Inaktif; f. melakukan pemeliharaan dan perawatan Arsip Inaktif; g. melakukan Pemindahan Arsip Inaktif dari unit kearsipan II ke unit kearsipan I yang retensinya paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan berketerangan permanen; h. melakukan koordinasi dengan unit kearsipan II untuk Pemusnahan Arsip yang sudah habis masa retensinya dan berketerangan musnah yang diusulkan oleh Panitia Penilai Arsip (PPA) unit kearsipan II berdasarkan rekomendasi dari Panitia Penilai Arsip (PPA) di lingkungan Perpustakaan Nasional; i. melaksanakan Pemusnahan Arsip yang sudah habis masa retensinya dan berketerangan musnah setelah mendapat persetujuan tertulis Kepala ANRI dan persetujuan Kepala Perpustakaan Nasional; j. menyimpan dan memelihara Arsip yang tercipta dari kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif; k. melaksanakan Penyerahan Arsip Statis kepada Kepala ANRI; l. mengoordinasikan pembuatan daftar Arsip terjaga, Pemberkasan Arsip terjaga dan pelaporan, serta penyerahan salinan autentik Arsip terjaga kepada ANRI; dan m. melakukan pengolahan dan penyajian Arsip menjadi informasi dalam sistem informasi kearsipan nasional.
Your Correction