Correct Article 23
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Pemusnahan Arsip Inaktif yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b menjadi tanggung jawab pimpinan Pencipta Arsip.
(2) Pemusnahan Arsip Inaktif yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Arsip yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak memiliki nilai guna;
b. telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
c. tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
Your Correction
