Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Pengolah dan Unit Kearsipan melakukan dokumentasi kegiatan registrasi pembuatan dan penerimaan. (2) Unit Pengolah dan Unit Kearsipan memelihara dan menyimpan dokumentasi kegiatan registrasi pembuatan dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem kearsipan Perpustakaan Nasional. (3) Pembuatan dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dijaga autentisitasnya berdasarkan tata naskah dinas. (4) Unit Pengolah bertanggung jawab terhadap autentisitas Arsip yang diciptakan.
Your Correction