Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembuatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. Arsip diregistrasi oleh Unit Kearsipan; b. Arsip yang sudah diregistrasi didistribusikan kepada penerima Arsip; dan c. pendistribusian Arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf b diikuti dengan tindakan pengendalian.
Your Correction