Correct Article 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Penciptaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. pembuatan Arsip; dan
b. penerimaan Arsip.
(2) Pembuatan dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan tata naskah dinas, Klasifikasi Arsip, dan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip.
(3) Tata naskah dinas, Klasifikasi Arsip, dan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip ditetapkan oleh pimpinan Pencipta Arsip berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
