Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Utama dan Deputi melakukan pembinaan kegiatan Dekonsentrasi di bidang perpustakaan. (2) Pembinaan yang dilakukan oleh Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan program; b. administrasi keuangan danaset; c. monitoring dan evaluasi; dan d. pelaporan. (3) Pembinaan yang dilakukan oleh Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengarahan; b. supervisi; dan c. bimbingan teknis.
Your Correction