Correct Article 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini
Current Text
(1) Standar Nasional Perpustakaan PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. standar koleksi Perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan;
c. standar pelayanan Perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan Perpustakaan.
(2) Selain standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan PAUD juga mengacu pada komponen pendukung, meliputi:
a. Inovasi dan Kreativitas Perpustakaan;
b. tingkat kegemaran membaca; dan
c. indeks pembangunan Literasi masyarakat.
Your Correction
