Correct Article 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam terdiri atas:
a. Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog melalui penyerahan langsung;
b. Standar Pelayanan penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog melalui pengiriman;
c. Standar Pelayanan penerimaan Karya Rekam Digital melalui unggah sendiri; dan
d. Standar Pelayanan penerimaan Karya Rekam Digital melalui Interoperabilitas.
Your Correction
