Correct Article 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang STANDAR PENGELOLAAN KOLEKSI SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
(1) Standar pengelolaan koleksi serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. penerimaan;
b. pengadaan;
c. pencatatan;
d. pengolahan;
e. penyimpanan;
f. pendayagunaan;
g. pelestarian; dan
h. pengawasan.
(2) Standar pengelolaan koleksi serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction
