Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PERPUSTAKAAN LINGKUP PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pengembangan Perpustakaan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota, meliputi: a. Koleksi Perpustakaan, rincian kegiatan meliputi: 1. pengadaan Bahan Perpustakaan diutamakan: a) Bahan Perpustakaan kekhasan daerah/budaya etnis setempat dan Naskah Kuno; dan b) Bahan Perpustakaan terbitan baru, baik tercetak maupun elektronik. 2. pengadaan Bahan Perpustakaan didasarkan pada: a) jumlah penduduk sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang, alokasi anggaran paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun; dan b) jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang, alokasi anggaran paling sedikit Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per kapita per tahun. 3. pengolahan Koleksi Perpustakaan dilakukan berdasarkan sistem yang baku dengan menggunakan aplikasi inlis lite; 4. pelestarian Koleksi Perpustakaan; 5. pemeliharaan Koleksi Perpustakaan; 6. perbaikan Koleksi Perpustakaan; 7. alih media koleksi langka dan Naskah Kuno; dan 8. penyelengggaraan pengolahan Bahan Perpustakaan. b. sarana prasarana, rincian kegiatan meliputi: 1. pengembangan gedung dan ruang fasilitas layanan: a) paling sedikit 0,008 (nol koma nol nol delapan) meter persegi per kapita; dan b) paling sedikit memiliki ruang Koleksi Perpustakaan, ruang baca, dan ruang pengelola. 2. pengembangan sarana akses dan penyebaran informasi, berupa perangkat komputer pangkalan data, komputer kerja, komputer layanan pemustaka, perangkat lunak, dan perangkat jaringan; 3. pengembangan sarana pelestarian Koleksi Perpustakaan; 4. pengembangan sarana pengelolaan koleksi deposit; dan 5. pengadaan mobil dan motor Perpustakaan keliling. c. layanan, kegiatan layanan perpustakaan paling sedikit meliputi: 1. penyelenggaraan promosi melalui sosialisasi, pameran, media cetak, media elektronik, media sosial, dan videotron; dan 2. penyelenggaraan layanan pemustaka meliputi: a) layanan keanggotaan; b) layanan referensi; c) layanan anak; d) layanan berkebutuhan khusus dan lansia; e) layanan ekstensi; f) layanan bimbingan pemustaka; g) layanan story telling; h) pembuatan pedoman panduan layanan; i) survey kepuasan pemustaka; j) kemas ulang informasi; k) penyebaran informasi terseleksi; l) kerjasama layanan Perpustakaan; dan m) pengembangan layanan digital. d. tenaga, kegiatan pengelolaan tenaga paling sedikit meliputi: 1. peningkatan kompetensi tenaga Perpustakaan melalui: a) pelaksanaan dan/atau keikutsertaan; 1) bimbingan teknis pengelolaan Perpustakaan Sekolah; dan 2) bimbingan teknis analisis kebutuhan Diklat. b) keikutsertaan Diklat teknis perpustakaan, meliputi: 1) Diklat pengelolaan informasi; 2) Diklat pengenalan perpustakaan; 3) Diklat penyuluh minat baca; 4) Diklat pengembangan koleksi Bahan Perpustakaan digital; 5) Diklat layanan perpustakaan; 6) Diklat tim penilai jabatan fungsional pustakawan; 7) Diklat pelestarian Bahan Perpustakaan; 8) Diklat pengkatalogan deskriptif berbasis resource desription and access; 9) Diklat penyusunan bibliografi; 10) Diklat penulisan karya ilmiah; 11) Diklat teknis pengelolaan Perpustakaan inpassing; 12) Diklat kepala Perpustakaan Sekolah; 13) Diklat manajemen perpustakaan; 14) Diklat pengelolaan website; 15) Diklat kepala Perpustakaan; dan 16) Diklat asesor akreditasi. c) keikusertaan Diklat fungsional pustakawan, meliputi: 1) Diklat calon pustakawan tingkat keahlian; 2) Diklat calon pustakawan tingkat keterampilan; 3) Diklat penjenjangan pustakawan kategori keahlian; 4) Diklat penjenjangan pustakawan kategori keterampilan; dan 5) Diklat alih kategori. d) Peningkatan mutu sumber daya manusia; e) Pendidikan formal bidang Perpustakaan; dan f) seminar/workshop, studi banding, dan magang bidang Perpustakaan. 2. kegiatan pengembangan karir tenaga Perpustakaan, melalui: a) inventarisasi data tenaga Perpustakaan; b) pengelolaan data tenaga Perpustakaan; c) sosialisasi jabatan fungsional pustakawan; d) sosialisasi sertifikasi kompetensi tenaga Perpustakaan; e) fasilitasi sertifikasi pustakawan; f) fasilitasi tempat uji kompetensi; g) fasilitasi pengembangan profesi pustakawan; h) pelaksanaan pustakawan berprestasi terbaik; e. pengelolaan Perpustakaan mencakup perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, meliputi: 1. perencanaan, meliputi; a) perencanaan meliputi rencana strategis, rencana kerja dan rencana kerja tahunan; b) rencana staregis dan rencana kerja disusun oleh Perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c) rencana strategis dan program kerja tahunan disetujui dan ditetapkan secara tertulis oleh Kepala Perpustakaan; dan d) Perpustakaan menyusun rencana strategis yang dijabarkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana jangka menengah. 2. pelaksanaan, meliputi: a) Perpustakaan menerapkan prinsip manajemen yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, pelaporan, dan penganggaran; dan b) Perpustakaan menerapkan system manajemen yang berbasis mutu; 3. pengawasan, meliputi; a) pengawasan Perpustakaan dilakukan supervisi, evaluasi, dan pelaporan; b) supervisi dilakukan oleh pimpinan Perpustakaan dan lembaga perwakilan pihak yang berkepentingan; dan c) evaluasi terhadap lembaga dan program Perpustakaan dilakukan oleh penyelenggara Perpustakaan dan/atau Masyarakat. (2) Kegiatan pembudayaan gemar membaca, meliputi: a. memasyarakatkan dan mempromosikan kegemaran membaca pada tingkat satuan pendidikan tingkat menengah dan pendidikan khusus, keluarga serta Masyarakat, melalui: 1. sosialisasi peningkatan pembudayaan kegemaran membaca; 2. pembuatan brosur, poster, stiker, banner, dan pampflet; 3. publikasi kegemaran membaca melalui media cetak dan elektronik; dan 4. kajian kegemaran membaca di daerah. b. pengembangan gerakan budaya baca melalui sosialiasi, promosi, sayembara dan perlombaan tingkat kabupaten/kota, melalui: 1. sosialisasi pada Masyarakat dan sekolah; 2. Kegiatan sayembara, perlombaan menulis, dan membaca cepat; dan 3. penghargaan kepada penggerak budaya baca. c. penguatan peran pegiat literasi dalam mendorong partisipasi Masyarakat dalam gerakan gemar membaca; d. kerjasama antar lembaga pemerintah, swasta dan Masyarakat dalam gerakan literasi tingkat kabupaten/kota; dan e. fasilitasi tumbuhnya Perpustakaan komunitas dan rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca. (3) Kegiatan pelestarian dan pengembangan warisan dokumenter budaya bangsa baik tercetak maupun elektronik, terdiri dari: a. penghimpunan dan inventarisasi Naskah Kuno yang ada di wilayah kabupaten/kota; b. penyimpanan, perawatan, dan pelestarian Naskah Kuno pada tingkat kabupaten/kota; c. pengalihbentukan alih media, alih aksara, dan alih bahasa Naskah Kuno; d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan Naskah Kuno tingkat kabupaten/kota; dan e. penyediaan informasi koleksi budaya etnis daerah yang berada di wilayah kabupaten/kota.
Your Correction