Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dimensi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a terdiri atas variabel: a. koleksi; dan b. tenaga perpustakaan. (2) Variabel koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas indikator: a. jumlah keseluruhan bahan Perpustakaan dalam bentuk fisik yang dimiliki; b. jumlah keseluruhan bahan Perpustakaan dalam bentuk digital yang dimiliki; c. jumlah koleksi dari bahan Perpustakaan tercetak yang ditambahkan ke dalam koleksi Perpustakaan dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. jumlah koleksi dari bahan Perpustakaan digital yang ditambahkan ke dalam koleksi Perpustakaan dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Variabel tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas indikator: a. jumlah tenaga Perpustakaan yang memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma (D3) di bidang Ilmu Perpustakaan; b. jumlah tenaga Perpustakaan yang memiliki surat keputusan dari lembaga; dan c. jumlah tenaga Perpustakaan yang mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir.
Your Correction