Correct Article 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
Current Text
(1) Komponen pengukuran IPLM terdiri atas:
a. dimensi;
b. variabel; dan
c. indikator.
(2) Dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. dimensi kepatuhan; dan
b. dimensi kinerja.
Your Correction
