Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction