Correct Article 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
Current Text
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh:
a. Perpusnas;
b. Perpustakaan Provinsi; dan
c. Perpustakaan Kabupaten/Kota.
(2) Pengumpulan data yang dilakukan oleh Perpusnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. data Perpustakaan perguruan tinggi;
b. data Perpustakaan khusus kementerian/lembaga;
dan
c. data Perpustakaan sekolah di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3) Pengumpulan data yang dilakukan oleh Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. data Perpustakaan umum provinsi;
b. data Perpustakaan khusus di wilayah provinsi;
c. data Perpustakaan sekolah menengah atas/ sederajat; dan
d. data Perpustakaan sekolah luar biasa.
(4) Pengumpulan data yang dilakukan oleh Perpustakaan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. data Perpustakaan umum kabupaten/kota;
b. data Perpustakaan khusus di wilayah kabupaten/kota;
c. data Perpustakaan sekolah menengah pertama/ sederajat;
d. data Perpustakaan sekolah dasar/sederajat;
e. data Perpustakaan kecamatan;
f. data Perpustakaan desa/kelurahan; dan
g. data taman bacaan masyarakat, rumah baca, atau nama lainnya yang didirikan dan dikelola secara sederhana, swakarsa, dan swadana oleh masyarakat.
(5) Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/ Kota menyampaikan laporan hasil pengumpulan data kepada Perpusnas.
Your Correction
