Correct Article 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
Current Text
Dalam menyelenggarakan pengukuran IPLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Perpusnas mempunyai tugas sebagai berikut:
a. MENETAPKAN metodologi penghitungan pengukuran IPLM;
b. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengukuran IPLM;
c. memberikan bimbingan teknis kepada penanggung jawab/operator data di daerah;
d. mengumpulkan data sesuai dengan kewenangan pembinaannya;
e. melakukan verifikasi dan validasi data;
f. melakukan penghitungan, analisis, dan publikasi hasil pengukuran IPLM;
g. MENETAPKAN hasil pengukuran IPLM;
h. menyediakan dukungan sistem pendataan; dan
i. memastikan keamanan dan kerahasiaan data.
Your Correction
