Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
Current Text
(1) Pengukuran IPLM diselenggarakan oleh Perpusnas.
(2) Perpusnas dalam menyelenggarakan pengukuran IPLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/ Kota.
Your Correction
