Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengukuran IPLM bertujuan untuk: a. sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan bidang Perpustakaan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan b. untuk menilai dan mengevaluasi kemajuan pembangunan Perpustakaan dalam rangka peningkatan literasi masyarakat.
Your Correction