Correct Article 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan langkah awal dari proses Pengadaan Naskah Kuno untuk menentukan proses berikutnya.
(2) Perencanaan Pengadaan Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, kompetitif, adil, dan akuntabel.
Your Correction
