Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan penerimaan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a meliputi kegiatan: a. pembuatan surat tanda terima Naskah Kuno; dan b. pemeriksaan kondisi fisik Naskah Kuno. c. pembuatan berkas Pengadaan Naskah Kuno yang telah diverifikasi dan direkomendasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengadaan barang/jasa.
Your Correction