Correct Article 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Current Text
(1) Rekomendasi Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d dibuat dalam bentuk formulir hasil verifikasi Naskah Kuno.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pertimbangan bagi pengelola dan penyelenggara Perpustakaan dalam Pengadaan Naskah Kuno.
(3) Format formulir hasil verifikasi Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction
