Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akumulasi penilaian Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 19 dinyatakan dalam skala nilai Mutu: a. akumulasi dengan nilai 1 (satu) sampai dengan 8 (delapan), dinyatakan dalam nilai Mutu kurang; b. akumulasi dengan nilai 9 (sembilan) sampai dengan 12 (dua belas), dinyatakan dalam nilai Mutu cukup; c. akumulasi dengan nilai 13 (tiga belas) sampai dengan 15 (lima belas), dinyatakan dalam nilai Mutu baik; d. akumulasi dengan nilai 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas), dinyatakan dalam nilai Mutu sangat baik; dan e. akumulasi dengan nilai 19 (sembilan belas) sampai dengan 25 (dua puluh lima), dinyatakan dalam nilai Mutu istimewa. (2) Nilai Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai pertimbangan untuk mengadakan Naskah Kuno dengan penjelasan sebagai berikut: a. Naskah Kuno dengan nilai Mutu cukup sampai dengan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dilakukan pengadaan; dan b. Naskah Kuno dengan nilai Mutu kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dilakukan pengadaan kecuali terdapat rekomendasi dari Filolog dan/atau Konservator.
Your Correction