Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan Naskah Kuno melalui pembelian dilakukan dengan metode swakelola. (2) Naskah Kuno termasuk dalam karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif yang pengadaanya dapat menggunakan skema pengadaan barang/jasa yang dikecualikan pada pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction