Correct Article 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ASISTEN PERPUSTAKAAN
Current Text
Tata cara Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. Asisten Perpustakaan harus mencatat atau merekam setiap kegiatan yang dilakukan serta menyimpan dan mendokumentasikan data dukung hasil kerja, baik kegiatan yang telah ditetapkan dalam SKP tahunan maupun kegiatan tugas tambahan;
b. Asisten Perpustakaan menyampaikan usulan Penilaian Kualitas Hasil Kerja kepada Pejabat Penilai disertai dengan bukti dukung hasil kerja, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Penilaian Kualitas Hasil Kerja;
c. Pejabat Penilai melakukan verifikasi dan validasi usulan Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
d. dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pejabat Penilai dapat membentuk tim verifikasi dan validasi; dan
e. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pejabat Penilai MENETAPKAN hasil Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
Your Correction
