Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ASISTEN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komponen SKHK Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. hasil kerja; b. satuan hasil kerja; c. batasan; d. ketentuan teknis; e. manfaat; f. format; g. volume; h. waktu; dan i. bukti kerja. (2) Komponen hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan nama hasil dari setiap kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan. (3) Komponen satuan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satuan hitung dari hasil kerja. (4) Komponen batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan ruang lingkup dan penjelasan tentang hasil kerja dan dari setiap kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan. (5) Komponen ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengendali teknis dalam mekanisme/tahapan dari kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan. (6) Komponen manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan hasil kerja Asisten Perpustakaan yang dapat dimanfaatkan secara langsung/tidak langsung bagi kegiatan dan/atau unit kerja perpustakaan. (7) Komponen format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan bentuk hasil kerja yang harus dipenuhi dari setiap kegiatan/pekerjaan yang dilakukan. (8) Komponen volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan jumlah minimal produk yang dihasilkan oleh Asisten Perpustakaan. (9) Komponen waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan periode yang diperlukan Asisten Perpustakaan dalam melaksanakan kegiatan. (10) Komponen bukti kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan dan bukti pendukung.
Your Correction