Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ASISTEN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis SKHK Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikelompokkan berdasarkan uraian kegiatan, terdiri atas: a. kegiatan utama; b. kegiatan pengembangan profesi; dan c. kegiatan penunjang. (2) Jenis SKHK Asisten Perpustakaan untuk kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikelompokkan sesuai dengan jenjang jabatan, terdiri atas: a. SKHK Asisten Perpustakaan terampil; b. SKHK Asisten Perpustakaan mahir; dan c. SKHK Asisten Perpustakaan penyelia. (3) Jenis SKHK Asisten Perpustakaan untuk kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, berlaku untuk semua jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan. (4) Ketentuan mengenai jenis SKHK Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction