Correct Article 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ASISTEN PERPUSTAKAAN
Current Text
Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujan untuk:
a. memberikan panduan bagi Asisten Perpustakaan dalam melaksanakan uraian kegiatan Asisten Perpustakaan;
b. memberikan panduan bagi Pejabat Penilai dalam melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Perpustakaan;
c. menyeragamkan pemahaman dan menjamin kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Asisten Perpustakaan;
dan
d. menjamin objektivitas dan keselarasan kualitas hasil kerja Asisten Perpustakaan dalam proses penilaian kinerja Asisten Perpustakaan.
Your Correction
