Correct Article 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ASISTEN PERPUSTAKAAN
Current Text
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Fungsional Asisten Perpustakaan yang selanjutnya disebut Asisten Perpustakaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.
3. Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.
4. Standar Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang selanjutnya disebut SKHK Asisten Perpustakaan adalah persyaratan mutu dari uraian kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan yang harus dipenuhi oleh Asisten Perpustakaan untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.
5. Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja Asisten Perpustakaan.
6. Pejabat Penilai Kualitas Hasil Kerja, yang selanjutnya disebut Pejabat Penilai adalah pejabat yang berkedudukan sebagai atasan langsung Asisten Perpustakaan.
7. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Your Correction
