Correct Article 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN KHUSUS
Current Text
Selain standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, setiap penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Khusus juga mengacu pada komponen pendukung, meliputi:
a. inovasi dan kreativitas Perpustakaan;
b. tingkat kegemaran membaca; dan
c. indeks pembangunan literasi masyarakat.
Your Correction
