Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2017
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN KECAMATAN
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN KECAMATAN
1. Ruang lingkup Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan ini meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Standar ini berlaku pada perpustakaan umum di tingkat kecamatan.
2. Istilah dan Definisi
a. Perpustakaan Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka.
b. Perpustakaan Kecamatan Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah kecamatan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah kecamatan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.
c. Koleksi perpustakaan Semua informasi dalam bentuk karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
d. Pelayanan perpustakaan Jasa yang diberikan kepada pemustaka sesuai dengan misi perpustakaan.
3. Koleksi Perpustakaan
a. Jumlah koleksi Perpustakaan memiliki jumlah koleksi paling sedikit 1000 judul.
b. Kemutakhiran koleksi Perpustakaan memiliki koleksi terbaru (lima tahun terakhir) paling sedikit 10% dari jumlah koleksi.
c. Jenis koleksi 1) Perpustakaan memiliki jenis koleksi anak, koleksi remaja, dewasa, koleksi referensi, surat kabar dan majalah.
2) Koleksi perpustakaan terdiri dari berbagai disiplin ilmu sesuai kebutuhan masyarakat.
d. Pengolahan bahan perpustakaan Pengolahan bahan perpustakaan dilakukan dengan sederhana. Proses pengolahan bahan perpustakaan dilakukan melalui pencatatan dalam buku induk, deskripsi bibliografis, dan klasifikasi.
e. Perawatan koleksi 1) Pengendalian kondisi ruangan (cahaya kelembaban)
Untuk mengendalikan kondisi ruangan, perpustakaan menjaga
kebersihan.
2) Perbaikan koleksi perpustakaan
Perpustakaan melakukan perbaikan koleksi perpustakaan yang
sudah rusak secara sederhana.
f. Pinjaman per eksemplar (turnover stock) Frekuensi peminjaman koleksi paling sedikit 0,125 per eksemplar per tahun (jumlah transaksi pinjaman dibagi dengan jumlah seluruh koleksi perpustakaan).
Contoh Perhitungan Jumlah eksemplar:
No.
Jumlah Penduduk (jiwa) Jumlah eksemplar Keterangan 1 <20.000
2.500
2
20.001 -50.000
2.500 – 6.250
3
50.001-100.000
6.250 – 12.500
4 dst (kelipatan 10.000)
Penambahan
1.250 eksemplar
g. Koleksi per kapita jumlah koleksi perpustakaan kecamatan minimal 1000 judul.
Jumlah penambahan judul koleksi perpustakaan kecamatan per tahun 0,03 per kapita.
Contoh Perhitungan penambahan Jumlah Koleksi per tahun:
No. Jumlah Penduduk kecamatan (jiwa) Jumlah Koleksi tambahan/tahun 1 < 30.000 900 2
30.001 – 60.000 901 – 1800 3
60.001 – 90.000 1801 – 2700 4 > 90.000 (setiap penambahan sampai 30.000 penduduk) Penambahan berikutya 900 judul
h. Pengadaan bahan perpustakaan Perpustakaan Kecamatan mengalokasikan anggaran pengadaan bahan perpustakaan paling sedikit 40% dari total anggaran perpustakaan.
4. Sarana dan Prasarana
a. Lokasi/lahan 1) Lokasi perpustakaan berada di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat; dan 2) Lahan perpustakaan di bawah kepemilikan dan/atau kekuasaan pemerintah desa dengan status hukum yang jelas.
b. Gedung 1) Luas bangunan gedung perpustakaan paling sedikit 56m2 dan bersifat permanen yang memungkinkan pengembangan fisik secara berkelanjutan; dan 2) Gedung perpustakaan memenuhi standar keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.
c. Ruang perpustakaan Ruang perpustakaan paling sedikit memiliki area koleksi, baca, dan staf yang ditata secara efektif dan efisien.
d. Sarana perpustakaan 1) Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana penyimpanan koleksi, pelayanan perpustakaan, dan sarana kerja; dan 2) Setiap perpustakaan memiliki sarana akses layanan perpustakaan dan informasi minimal berupa katalog.
5. Pelayanan Perpustakaan
a. Jam buka Jam buka perpustakaan paling sedikit 6 (enam) jam per hari.
b. Jenis pelayanan Jenis pelayanan paling sedikit layanan pembaca, sirkulasi, referensi, dan penelusuran informasi.
a. Pola pelayanan Pola pelayanan mengutamakan kebutuhan dan kepuasan pemustaka dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan perpustakaan keliling atau pengembangan pelayanan ekstensi.
6. Tenaga Perpustakaan
a. Jumlah tenaga Perpustakaan memiliki tenaga paling sedikit 2 orang.
b. Kualifikasi kepala perpustakaan Kepala perpustakaan paling rendah berlatar belakang pendidikan SLTA atau sederajat ditambah pendidikan dan pelatihan (diklat) perpustakaan.
c. Kualifikasi staf perpustakaan Staf perpustakaan paling rendah berlatar belakang pendidikan SLTA atau sederajat.
d. Pembinaan tenaga pengelola perpustakaan Pembinaan tenaga pengelola perpustakaan dengan cara mengikuti seminar, bimbingan teknis (bimtek), dan workshop kepustakawanan.
7. Penyelenggaraan Perpustakaan
a. Perpustakaan dibentuk oleh Pemerintah Kecamatan berdasarkan Keputusan Camat.
b. Perpustakaan memiliki koleksi, tenaga, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan.
c. Organisasi a) Perpustakaan Kecamatan merupakan satuan organisasi perpustakaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan.
b) Struktur organisasi perpustakaan paling sedikit terdiri dari:
a) Kepala Perpustakaan;
b) Pelayanan Teknis (pengadaan dan pengolahan); dan c) Pelayanan Pembaca.
Struktur Organisasi Perpustakaan Kecamatan
8. Pengelolaan Perpustakaan
a. Perencanaan 1) Perencanaan perpustakaan dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi, dan tujuan perpustakaan serta dilakukan secara berkesinambungan.
2) Perpustakaan menyusun rencana kerja tahunan dan program kerja bulanan.
b. Pelaksanaan 1) Pelaksanaan perpustakaan dilakukan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
2) Pelaksanaan perpustakaan memiliki prosedur yang baku.
c. Pengawasan 1) Pengawasan perpustakaan meliputi supervisi, evaluasi, dan pelaporan.
2) Supervisi dilakukan oleh pimpinan perpustakaan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas perpustakaan.
d. Pelaporan 1) Pelaporan dilakukan oleh pimpinan perpustakaan secara berkala disampaikan kepada pemerintah desa.
2) Pelaporan berfungsi sebagai bahan evaluasi sesuai dengan indikator kinerja.
Kepala Perpustakaan
Camat Pelayanan Pembaca Pelayanan Teknis
e. Penganggaran penyelenggaraan perpustakaan 1) Perpustakaan menyusun rencana penganggaran secara berkesinambungan.
2) Pemanfaatan anggaran perpustakaan diperuntukan minimal untuk 3 komponen utama yaitu koleksi, pelayanan, dan tenaga perpustakaan.
3) Anggaran perpustakaan kecamatan secara rutin bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dapat diperoleh dari sumber lain yang tidak mengikat.
4) Kepala Perpustakaan bertanggungjawab dalam pengusulan, pengelolaan, dan penggunaan anggaran.
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIF BANDO