Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Current Text
Pemberian penghargaan kategori karya terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pembentukan tim penilai pemberian penghargaan;
b. penentuan subjek karya yang akan dinilai;
c. pengumuman melalui media;
d. penelusuran karya sesuai subjek dan persyaratan;
e. penetapan tim juri;
f. penilaian karya oleh tim juri; dan
g. penetapan karya terbaik.
Your Correction
