Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Verifikasi data nominasi penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan dengan melakukan konfirmasi: a. identitas; b. domisili; dan c. status operasional.
Your Correction