Correct Article 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Current Text
Verifikasi data nominasi penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan dengan melakukan konfirmasi:
a. identitas;
b. domisili; dan
c. status operasional.
Your Correction
