Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Current Text
(1) Pengolahan data serah simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan berdasarkan:
a. jenis koleksi Karya Cetak dan Karya Rekam;
b. pelaksana serah; dan
c. wilayah terbitan/publikasi.
(2) Data serah simpan yang telah dilakukan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diurutkan berdasarkan tingkat kepatuhan pelaksana serah.
Your Correction
