Correct Article 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Sumber pendanaan untuk melaksanakan pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction
