Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Anggota JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b bertugas mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat JDIH Perpustakaan Nasional dalam mengelola JDIH Perpustakaan Nasional.
(2) Anggota JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. memastikan kelengkapan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang dibutuhkan oleh Pusat JDIH Perpustakaan Nasional;
b. mengumpulkan, menyimpan, melestarikan Dokumen Hukum, dan Informasi Hukum di lingkungan unit kerja; dan
c. menyampaikan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang telah diterbitkan kepada Pusat JDIH Perpustakaan Nasional.
Your Correction
