Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a bertugas mengoordinasikan pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional. (2) Pusat JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. merumuskan kebijakan pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan JDIH Perpustakaan Nasional; b. membangun dan mengembangkan laman JDIH Perpustakaan Nasional; c. mengelola JDIH Perpustakaan Nasional berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi; d. membina dan mengembangkan sumber daya manusia pengelola JDIH Perpustakaan Nasional; e. menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional; f. memberikan layanan konsultasi bagi anggota JDIH Perpustakaan Nasional dalam mengelola JDIH Perpustakaan Nasional; g. melakukan kerja sama dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIHN; h. melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Perpustakaan Nasional; i. monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan j. menyampaikan laporan pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional kepada Pusat JDIHN.
Your Correction