Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Organisasi JDIH Perpustakaan Nasional terdiri atas:
a. pusat JDIH Perpustakaan Nasional; dan
b. anggota JDIH Perpustakaan Nasional.
(2) Pusat JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang hukum.
(3) Anggota JDIH Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada pada seluruh unit kerja di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Your Correction
