Correct Article 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut JDIH Perpustakaan Nasional adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Perpustakaan Nasional.
2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
3. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang- undangan.
4. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang dimuat dalam Dokumen Hukum.
5. Interoperabilitas adalah suatu bentuk interaksi antar aplikasi melalui suatu protokol yang disetujui bersama melalui jalur teknologi informasi dan komunikasi.
6. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum
dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
7. Pusat JDIHN adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring bagi anggota JDIHN.
8. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
Your Correction
