Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA PUSTAKAWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilaksanakan oleh Pejabat Penilai untuk memberikan nilai kualitas terhadap hasil kerja Pustakawan. (2) Dalam hal Pejabat Penilai berhalangan sementara atau tetap, Pejabat Penilai dapat mendelegasikan pelaksanaan Penilaian Kualitas Hasil Kerja kepada pejabat pelaksana harian atau pejabat pelaksana tugas. (3) Nilai kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kualitas hasil kerja Pustakawan sesuai SKHK Pustakawan. (4) Nilai kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki konversi nilai sebagai berikut: a. nilai 110 (seratus sepuluh) sampai dengan 120 (seratus dua puluh) untuk hasil kerja sempurna sesuai ketentuan teknis, format, volume, dan waktu, ada unsur inovasi/terobosan kebijakan, dan dimanfaatkan unit kerja/organisasi; b. nilai 90 (sembilan puluh) sampai dengan 109 (seratus sembilan) untuk hasil kerja memenuhi ketentuan teknis, format, volume, dan waktu, dan dimanfaatkan unit kerja/organisasi; c. nilai 70 (tujuh puluh) sampai dengan 89 (delapan puluh sembilan) untuk hasil kerja memenuhi ketentuan teknis, namun format belum terpenuhi dan terdapat kekurangan (minor), serta belum dimanfaatkan unit kerja/organisasi; d. nilai 50 (lima puluh) sampai dengan 69 (enam puluh sembilan) untuk hasil kerja masih ditemukan memenuhi ketentuan teknis, namun format belum terpenuhi dan terdapat banyak kekurangan (mayor), serta belum dimanfaatkan unit kerja/organisasi; dan e. nilai 0 (nol) sampai dengan 49 (empat puluh sembilan) untuk hasil kerja tidak memenuhi standar kualitas dan tidak didukung oleh bukti kerja.
Your Correction