Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA PUSTAKAWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komponen SKHK Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. hasil kerja; b. satuan hasil kerja; c. batasan; d. ketentuan teknis; e. manfaat; f. format; g. volume; h. waktu; dan i. bukti kerja. (2) Komponen hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nama hasil dari setiap kegiatan atau pekerjaan kepustakawanan. (3) Komponen satuan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satuan hitung dari hasil kerja. (4) Komponen batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan ruang lingkup dan penjelasan tentang hasil kerja dari setiap kegiatan kepustakawanan. (5) Komponen ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengendali teknis dalam mekanisme/tahapan dari suatu kegiatan kepustakawanan yang wajib dilaksanakan. (6) Komponen manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan hasil kerja Pustakawan yang dapat dimanfaatkan secara langsung/tidak langsung bagi kegiatan dan/atau unit kerja perpustakaan. (7) Komponen format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan bentuk hasil kerja yang harus dipenuhi dari setiap kegiatan/pekerjaan yang dilakukan. (8) Komponen volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan jumlah minimal produk yang dihasilkan oleh Pustakawan. (9) Komponen waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan periode yang diperlukan Pustakawan dalam melaksanakan kegiatan. (10) Komponen bukti kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan dan bukti pendukung.
Your Correction