Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA PUSTAKAWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis SKHK Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikelompokan berdasarkan uraian kegiatan, terdiri atas: a. kegiatan utama; b. kegiatan pengembangan profesi; dan c. kegiatan penunjang. (2) Jenis SKHK Pustakawan untuk kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikelompokan sesuai dengan jenjang jabatan, terdiri atas: a. SKHK Pustakawan ahli pertama; b. SKHK Pustakawan ahli muda; c. SKHK Pustakawan ahli madya; dan d. SKHK Pustakawan ahli utama. (3) Jenis SKHK Pustakawan untuk kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, berlaku untuk semua jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan. (4) Ketentuan mengenai jenis SKHK Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction