Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA PUSTAKAWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujuan untuk: a. memberikan panduan bagi Pustakawan dalam melaksanakan uraian kegiatan Pustakawan; b. memberikan panduan bagi Pejabat Penilai dalam melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pustakawan; c. menyeragamkan pemahaman dan menjamin kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Pustakawan; dan d. menjamin objektivitas dan keselarasan kualitas hasil kerja Pustakawan dalam proses penilaian kinerja Pustakawan.
Your Correction