Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA PUSTAKAWAN
Current Text
Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujuan untuk:
a. memberikan panduan bagi Pustakawan dalam melaksanakan uraian kegiatan Pustakawan;
b. memberikan panduan bagi Pejabat Penilai dalam melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pustakawan;
c. menyeragamkan pemahaman dan menjamin kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Pustakawan; dan
d. menjamin objektivitas dan keselarasan kualitas hasil kerja Pustakawan dalam proses penilaian kinerja Pustakawan.
Your Correction
