Correct Article 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KARTU TANDA ANGGOTA PERPUSTAKAAN BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Pembiayaan untuk penyediaan blangko KTA Perpustakaan berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pembiayaan penerapan KTA Perpustakaan berbasis NIK dibebankan pada anggaran Perpustakaan.
Your Correction
