Correct Article 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KARTU TANDA ANGGOTA PERPUSTAKAAN BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Setiap Pemustaka berhak memperoleh KTA Perpustakaan berbasis NIK.
(2) KTA Perpustakaan berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendaftaran.
(3) Pemustaka yang telah memiliki KTA Perpustakaan belum berbasis NIK harus mengajukan penggantian KTA Perpustakaan berbasis NIK kepada penyelenggara Perpustakaan.
(4) Tata cara pendaftaran KTA Perpustakaan berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction
